Pertanggungjawaban merupakan hal yang penting dalam
pelaksanaan tugas pelayanan masyarakat, terutama yang dilakukan oleh aparatur
pemerintah. Namun, seringkali terdapat penyimpangan kinerja yang dilakukan oleh
aparatur pemerintah dalam menjalankan tugas. Sehingga kinerja aparatur
pemerintah menjadi dikatakan tidak efektif dan efisien.
Sebagai pendukung tercapainya kinerja yang efektif, efisien,
sesuai standard dan patuh pada peraturan, maka diperlukan sesuatu yang dpata
digunakan untuk menilai kinerja aparatur pemerintah. Salah satunya dengan Adit
Kinerja, dan tentunya diperlukan aparat yang menjalan kan fungsi tersebut.
Sehingga dibentuklah
instansi-instansi pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi pokok dan fungsi
melakukan pengawasan yang tergabung dalah Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah (APIP). APIP tersebut terdiri atas:
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang bertanggung jawab kepada Presiden;
- Inspektorat Jenderal (Itjen)/Inspektorat
Utama (Ittama)/Inspektorat yang bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala
Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND);
- Inspektorat Pemerintah Provinsi
yang bertanggung jawab kepada Gubernur, dan;
- Inspektorat Pemerintah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota.
Pengawasan intern di
lingkungan Departemen, Kementerian dan
Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND)
dilaksanakan oleh lnspektorat Jenderal
dan lnspektorat Utama/lnspektorat untuk kepentingan Menteri/Pimpinan LPND
dalam upaya pemantauan terhadap kinerja unit organisasi yang ada dalam
kendalinya.
Pengawasan intern di
lingkungan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Inspektorat Pemerintah Provinsi/
Kabupaten/Kota untuk kepentingan Gubernur/Bupati/Walikota.
DAN
Dimulai
dari era sebelum kemerdekaan RI, aparat pengawasan di Indonesia terus mengalami
perkembangan hingga saat ini, yang menujukan betapa penting peran pengawasan
untuk terselenggaranya good governance.
Aparat pengawasan yang pertama di Indonesia
adalah Djawatan Akuntan Negara ( DAN ), yang secara eksplisit ditetapkan
sebagai pihak yang bertugas melakukan penelitian terhadap pembukuan dari
berbagai perusahaan negara dan perusahaan jawatan tertentu berdasarkan besluit
Nomor 44,l 31 Oktober 1936. Di sini kedudukan
DAN berada dibawah di bawah Thesauri Jenderal pada Kementerian Keuangan.
Kemudian kedudukan DAN berubah menjadi di
bawah Menteri Keuangan secara langsung, dan terlepas dari Thesauri Jenderal
dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 1961 tentang Instruksi bagi
Kepala Djawatan Akuntan Negara (DAN).
Pada periode selanjutnya melalui Keputusan
Presiden Nomor 239 Tahun 1966 dibentuk Direktorat Djendral Pengawasan Keuangan
Negara (DDPKN) yang kemudian dikenal dengan DJPKN pada Departemen Keuangan.
DDPKN mempunyai tugas untuk melakukan
pengawasan anggaran, baik anggaran negara, anggaran daerah, dan badan
usaha milik negara/daerah, serta pengawasan badan usaha/jawatan, yang semula
merupakan tugas DAN dan Thesauri Jenderal.
Hingga diterbitkannya keputusan Presiden Nomor
70 Tahun 1971 khusus pada Departemen Keuangan, tugas Inspektorat Jendral dalam
bidang pengawasan keuangan negara dilakukan oleh DJPKN.
Berdasarkan pertimbangan diperlukannya
badan/lembaga pengawasan yang dapat melaksanakan fungsinya secara leluasa tanpa
mengalami kemungkinan hambatan dari unit organisasi pemerintah yang menjadi
obyek pemeriksaannya.
Maka DJPKN ditransformasikan menjadi BPKP,
yaitu sebuah lembaga pemerintah non departemen (LPND) yang berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Presiden, melalui Keputusan Presiden Nomor 31
Tahun 1983.
Pada tahun 2001 dikeluarkan Keputusan Presiden
Nomor 103 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen. Sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir melalui Peraturan
Presiden No 64 tahun 2005.
Dalam Pasal 52 disebutkan bahwa, BPKP
mempunyai tugas untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan
keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pada masa reformasi, BPKP banyak mengadakan
Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman dengan pemda dan
departemen/lembaga sebagai mitra kerja BPKP. Untuk membantu mitra kerja untuk
meningkatkan kinerjanya dalam rangka mencapai good governance.
Berdasar arahan Presiden RI tanggal 11
Desember 2006, BPKP melakukan reposisi dan revitalisasi fungsi untuk kedua
kalinya. Reposisi dan revitalisasi BPKP diikuti dengan penajaman visi, misi,
dan strategi.
Dalam rangka pembenahan aparatur pemerintah
mulai dari awal berdirinya Orde Baru tahun 1966, berdasarkan Keputusan
Presidium Kabinet Ampera Nomor 15/U/Kep/8/1966 tanggal 31 Agustus 1966
ditetapkan kedudukan, tugas pokok dan fungsi Inspektorat Jenderal Departemen.
Berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Ampera
Nomor 38/U/Kep/9/1966 tanggal 21 September 1966 dibentuk Inspektorat Jenderal
pada delapan departemen, termasuk Departemen Keuangan.
Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
133/Men.Keu/1967 tanggal 20 Juli 1967 ditetapkan pembentukan Badan Alat
Pelaksana Utama Pengawasan Departemen Keuangan yaitu Inspektorat Jenderal
Departemen Keuangan .
Pada masa Kabinet Pembangunan dengan Rencana
Pembangunan Lima Tahun (Repelita), upaya penyempurnaan aparatur pemerintah
terus dilanjutkan. Pada awal pelaksanaan Repelita II tepatnya tanggal 26
Agustus 1974, terbit Keputusan Presiden Nomor 44 tahun 1974 tentang susunan
Organisasi Departemen.
a. Sekretariat Inspektorat Jenderal
b. Inspektur Kepegawaian
c. Inspektur Keuangan dan
Perlengkapan
|
d. Inspektur Pajak
e. Inspektur Bea dan Cukai
|
Selanjutnya, dengan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor Kep-959/KMK.01/1981 tanggal 15 Oktober 1981, Susunan Organisasi
Inspektorat Jenderal disempurnakan, menjadi :
a. Sekretariat Inspektorat Jenderal
b. Inspektur Kepegawaian
c. Inspektur Keuangan
d. Inspektur Perlengkapan
|
e. Inspektur Pajak
f. Inspektur Bea dan Cukai
g Inspektur Umum
|
Mengingat beban tugas semakin berat, perlu
adanya peninjauan kembali, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
Kep-800/KMK.01/1985 tanggal 28 September 1985 maka susunan organisasi
Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan disempurnakan kembali menjadi :
a. Sekretariat Inspektorat Jenderal
b. Inspektur Kepegawaian
c. Inspektur Keuangan
d. Inspektur Perlengkapan
|
e. Inspektur Anggaran
f. Inspektur Pajak
g. Inspektur Bea dan Cukai
h. Inspektur Umum
|
Awal tahun 2011, Kementerian Keuangan
melakukan perubahan dalam formasi jajaran pejabat Eselon I dan Eselon II di
lingkungan Kementerian Keuangan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
184/KMK.01/2010 susunan organisasi Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan
menjadi sebagai berikut:
a. Sekretariat Inspektorat Jenderal
b. Inspektorat I
c. Inspektorat II
d. Inspektorat III
e. Inspektorat IV
|
f. Inspektorat V
g. Inspektorat VI
h. Inspektorat VII
i. Inspektorat Bidang Investigasi
|
Sedangkan lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewnang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ). -sejarah BPK.
Oleh : Juni Ariyanto/20/3J Akuntansi STAN