Rabu, 17 April 2013




Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan ( DJPK ) merupakan salah satu Instansi keuangan yang berada di bawah Kementrian Keuangan. DJPK sendiri dibentuk berdasarkan amanat dari Pasal 18A UUD 1945, Pasal 2d, 2e dan 2f Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004, dan Pasal 2 Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004, yang menyatakan bahwa hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah merupakan hal yang penting dan strategis dalam rangka pengelolaan keuangan negara.
DJPK sendiri merupakan pengabungan dari beberapa unit eselon II dari Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan (DJAPK) Badan Pengkajian Ekonomi Keuangan dan Kerjasama Internasional (BAPPEKI) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2006 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia.
Ada pun tugas dari DJPK adalah         merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perimbangan keuangan. Serta terdapat beberapa fungi dari DJPK antara lain :
            a. perumusan kebijakan di bidang perimbangan keuangan.
            b. pelaksanaan kebijakan di bidang perimbangan keuangan.
            c.         penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perimbangan keuangan.
            d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perimbangan keuangan.
            e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Ø  Dalam mengemban tugas dan fungsi, DJPK mempunyai Visi :
”Menjadi unit organisasi yang profesional, kredibel, transparan, dan akuntabel dalam perumusan dan pengelolaan kebijakan di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.”
Serta untuk dapat mewujudkan Visi yang telah ditetapkan tersebut, DJPK melaksanakan Misi sebagai berikut :
-          Mewujudkan optimalisasi pendapatan asli daerah melalui pengkajian, supervisi, dan evaluasi kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah yang konstruktif, adil, dan selaras dengan kebijakan perpajakan nasional.
-          Mewujudkan optimalisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan dana perimbangan yang transparan, adil, proporsional, dan demokratis.
-          Mewujudkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan keuangan dalam rangka desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
-          Mewujudkan optimalisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembiayaan daerah agar diperoleh sumber pembiayaan dengan biaya rendah dan tingkat risiko yang dapat ditoleril.
-          Mewujudkan penyelenggaraan sistem informasi keuangan daerah yang transparan, akurat, relevan, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ø  Sedangkan untuk struktur organisasi  dan kepengurusan dari DJPK saat ini terdiri dari :
A.      Direktur jenderal perimbangan keuangan : Dr. Marwanto Harjowiryono, Ma
a.      Sekretaris Ditjen Perimbangan Keuangan : Prof. Dr. Heru Subiyantoro. Msc.

b.      Direktorat Dana Perimbangan
-    Direktur dana perimbangan : Drs. Pramudjo, M Soc Sc

c.       Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
-    Direktur pajak daerah dan retribusi daerah :  Ir. Adijanto, Mpa

d.      Direktorat Pembiayaan dan Kapasitas Daerah
-    Direktur pembiayaan dan kapasitas daerah : Drs. Adriansyah

e.      Direktorat Evaluasi Pendanaan dan Informasi Keuangan Daerah
-    Direktur evaluasi pendanaan dan informasi keuangan daerah :  Yusrizal Ilyas, Mpa
Pada masa sekarang ini, keberadaan DJPK dirasa semakin penting. Hal tersebut dikarenakan jumlah dana yang disalurkan ke daerah melalui pos Belanja Untuk Daerah dalam APBN cenderung meningkat setiap tahunnya.
Sehingga dengan keberadaan Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan diharapkan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dapat lebih terarah dan terealisasi dengan baik sesuai dengan kebijakan yang telah ditentukan, guna menunjang peningkatan dan pemerataan pendapatan dan kesejahteraan daerah.

Juni Ariyanto/20/3J Akuntansi STAN 

Penetapan Kriteria Audit ( PKA )


Lembaga Audit Pemerintah
TIM AUDIT KINERJA
KANTOR DIREKTORAT JENDRAL  PERIMBANGAN KEUANGAN

Kertas Kerja Audit
Indeks
B.3
Auditee               : Kantor DJPK Jakarta
Tahun Buku        : 2011 dan 2012
Dibuat Oleh        : Juni Ariyanto
Di-review Oleh   : Moch. Bara Ampera

PENETAPAN KRITERIA AUDIT
TUJUAN
Menetapkan kriteria audit.
Langkah-langkah
      1.  Nilai ketepatan karakteristik kriteria audit
      2. Tentukan sumber kriteria audit
      3. Kembangkan kriteria audit
      4.  Komunikasikan kriteria dengan auditee

Hasil

1.      Menilai Ketepatan Kriteria Audit

Tim audit merumuskan kriteria pemeriksaan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
a.      Standar kinerja yang sewajarnya
b.      Bukan standar minimum terendah atau standar yang tertinggi yang dapat dicapai
c.       Mencerminkan praktik yang baik

2.      Sumber Kriteria Audit

Untuk merumuskan kriteria yang baik, tim audit memepelajari berbagai macam peraturan, kebijakan pemerintah, pendapat ahli dan standar yang terkait dengan penentuan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur  di bidang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.
Tim audit juga melihat panduan praktik yang dikeluarkan Kementrian Keuangan seperti :

a. UU nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
b. PP nomor 56 tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah.
c. PMK nomor 46 tahun 2006 tentang Tata cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah.

Di samping itu, tim audit melakukan konsultasi serta berbagai pengetahuan dan pengalaman ( sharing knowledge ) dengan timaudit lainnya yang kebetulan memeriksa kegiatan yang sama. Upaya lain yang juga dilakukan tim audit mempelajari contoh perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur  dari instansi yang lain sebagai suatuperbandingan.

3.      Mengembangkan Kriteria Audit

Tujuan Audit Tetap ( FAO ) 1

Apakah struktur organisasi dan pengelolaan keuangan telah mendukung dalam penentuan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur  di bidang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah ?

Kriteria dijabarkan sebagai berikut .

a.      Menetapkan struktur organisasi yang memadai untuk mendukung penentuan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur.
    - Adanya bagian khusus yang memantau perlunya penentuan suatu standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur  di bidang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah untuk diberlakukan.
    -  Adanya kajian mengenai kesesuaian standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur  dengan keadaan di lapangan.
   - Adanya pejabat yang bertanggung jawab atas  standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur  di bidang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.
    - Adanya pegawai yang ahli dalam penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur DJPK.

b.      Menyelenggarakn pengelolaan keuangan yang efektif dalam penetuan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur.
    - Adanya dukungan biaya dalam perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur.
    - Adanya peraturan bahwa semua pembayaran yang dilakukan harus sesuai dengan ketentuan.

Tujuan Audit Tetap ( FAO ) 2

Apakah proses perumusan tersebut telah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan ?

Kriterianya dijabarkan sebagai berikut.

a.      Memiliki standar kegiatan dalam perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur.
-  Standar tersebut telah diketahui oleh pegawai yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
-  Standar tersebut mudah dipahami dan dimengerti.
-  Adanya penerapan standar kegiatan perumusan.
-  Standar tersebut telah diberlakukan secara baku.

b.      Kegiatan perumusan dilaksanakan sesuai standar yang telah ditetapkan
-   Adanya proses perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur yang telah sesuai dengan prosedur.
-   Adanya realisasi ketepatan waktu pelaksanaan sesuai standar.

c.       Mengindentifikasi, menilai, dan menangani risiko-risiko yang timbul dalam proses perumusan.
-  Adanya kegiatan pencatatan , penggolongan, dan analisis terhadap risiko yang mungkin terjadi.
-  Adanya pelaporan.
-  Adanya keseriusan dalam penganan masalah yang terjadi.

Tjuan Audit Tetap ( FAO ) 3

Apakah pelaksanaan perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur  di bidang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah telah dikelola dan dipertanggungjawabkan dengan baik ?

a.      Mengevaluasi kinerja tim penyusun standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur  di bidang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.
-   Tersedia informasi mengenai evaluasi kinerja.
-   Standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur  di bidang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah bebas dari pengaruh kepentingan sebagian pihak.
-   Adanya lembaga yang mengawasi baik internal maupun eksternal.

b.      Mempertanggungjawabkan kinerja DJPK
-Adanya mekanisme pertanggungjawaban yang memadai.
- Adanya pertanggungjawaban yang sesuai dengan ketentuan.
- Adanya umpan balik atas pertanggungjawaban yang dilakukan.

4. Mengomunikasikan kriteria dengan Auditee
Dalam diskusi antara auditee dengan tim audit, auditee menyetujui model kriteria yang diajukan oleh tim audit.

Juni Ariyanto/20/3J Akuntansi