Selasa, 12 Maret 2013

Profil Direktorat Jendral Peerimbangan Keuangan



Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan( DJPK ) merupakan salah satu Instansi keuangan yang berada di bawah KementrianKeuangan. DJPK sendiri dibentuk berdasarkan amanat dari Pasal 18A UUD 1945, Pasal 2d, 2e dan 2f Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004, dan Pasal 2 Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004, yang menyatakan bahwa hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah merupakan hal yang penting dan strategis dalam rangka pengelolaan keuangan negara.
DJPK sendiri merupakan pengabungan dari beberapa unit eselon II dari DirektoratJenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan (DJAPK) Badan Pengkajian Ekonomi Keuangan dan Kerjasama Internasional (BAPPEKI) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2006 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia.
Ada pun tugas dari DJPK adalah         merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perimbangan keuangan. Serta terdapat beberapa fungi dari DJPK antara lain :
            a. perumusan kebijakan di bidang perimbangan keuangan.
            b. pelaksanaan kebijakan di bidang perimbangan keuangan.
            c.         penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perimbangan keuangan.
            d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perimbangan keuangan.
            e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Ø  Dalam mengemban tugas dan fungsi, DJPK mempunyai Visi :
”Menjadi unit organisasi yang profesional, kredibel, transparan, dan akuntabel dalam perumusan dan pengelolaan kebijakan di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.”
Serta untuk dapat mewujudkan Visi yang telah ditetapkan tersebut, DJPK melaksanakan Misi sebagai berikut :
-          Mewujudkan optimalisasi pendapatan asli daerah melalui pengkajian, supervisi, dan evaluasi kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah yang konstruktif, adil, dan selaras dengan kebijakan perpajakan nasional.
-          Mewujudkan optimalisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan dana perimbangan yang transparan, adil, proporsional, dan demokratis.
-          Mewujudkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan keuangan dalam rangka desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
-          Mewujudkan optimalisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembiayaan daerah agar diperoleh sumber pembiayaan dengan biaya rendah dan tingkat risiko yang dapat ditoleril.
-          Mewujudkan penyelenggaraan sistem informasi keuangan daerah yang transparan, akurat, relevan, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ø  Sedangkan untuk struktur organisasi  dan kepengurusan dari DJPK saat ini terdiri dari :
A.      Direktur jenderal perimbangan keuangan : Dr. Marwanto Harjowiryono, Ma
a.      Sekretaris Ditjen Perimbangan Keuangan : Prof. Dr. Heru Subiyantoro. Msc.

b.      Direktorat Dana Perimbangan
-    Direktur dana perimbangan : Drs. Pramudjo, M Soc Sc

c.       Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
-    Direktur pajak daerah dan retribusi daerah :  Ir. Adijanto, Mpa

d.      Direktorat Pembiayaan dan Kapasitas Daerah
-    Direktur pembiayaan dan kapasitas daerah : Drs. Adriansyah

e.      Direktorat Evaluasi Pendanaan dan Informasi Keuangan Daerah
-    Direktur evaluasi pendanaan dan informasi keuangan daerah :  Yusrizal Ilyas, Mpa
Pada masa sekarang ini, keberadaan DJPK dirasa semakin penting. Hal tersebut dikarenakan jumlah dana yang disalurkan ke daerah melalui pos Belanja Untuk Daerah dalam APBN cenderung meningkat setiap tahunnya.
Sehingga dengan keberadaan Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan diharapkan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dapat lebih terarah dan terealisasi dengan baik sesuai dengan kebijakan yang telah ditentukan, guna menunjang peningkatan dan pemerataan pendapatan dan kesejahteraan daerah.

Juni Ariyanto/20/3J Akuntansi STAN