Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan
( DJPK ) merupakan salah satu Instansi keuangan yang berada di bawah Kementrian
Keuangan. DJPK sendiri dibentuk berdasarkan amanat dari Pasal 18A UUD 1945,
Pasal 2d, 2e dan 2f Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004, dan Pasal 2 Undang Undang
Nomor 33 Tahun 2004, yang menyatakan bahwa hubungan keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah merupakan hal yang penting dan strategis dalam
rangka pengelolaan keuangan negara.
DJPK
sendiri merupakan pengabungan dari beberapa unit eselon II dari Direktorat
Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan (DJAPK) Badan Pengkajian Ekonomi
Keuangan dan Kerjasama Internasional (BAPPEKI) sebagaimana tertuang dalam
Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2006 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I
Kementerian Negara Republik Indonesia.
Ada pun tugas dari DJPK adalah merumuskan serta melaksanakan kebijakan
dan standardisasi teknis di bidang perimbangan keuangan. Serta terdapat
beberapa fungi dari DJPK antara lain :
a. perumusan
kebijakan di bidang perimbangan keuangan.
b. pelaksanaan kebijakan di bidang
perimbangan keuangan.
c. penyusunan norma, standar, prosedur
dan kriteria di bidang perimbangan keuangan.
d. pemberian bimbingan teknis dan
evaluasi di bidang perimbangan keuangan.
e. pelaksanaan administrasi Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan.
Ø Dalam mengemban tugas dan fungsi, DJPK
mempunyai Visi :
”Menjadi unit organisasi yang profesional,
kredibel, transparan, dan akuntabel dalam perumusan dan pengelolaan kebijakan
di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah.”
Serta
untuk dapat mewujudkan Visi yang telah ditetapkan tersebut, DJPK melaksanakan
Misi sebagai berikut :
-
Mewujudkan
optimalisasi pendapatan asli daerah melalui pengkajian, supervisi, dan evaluasi
kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah yang konstruktif, adil, dan selaras
dengan kebijakan perpajakan nasional.
-
Mewujudkan
optimalisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan dana perimbangan yang
transparan, adil, proporsional, dan demokratis.
-
Mewujudkan
efisiensi dan efektifitas pengelolaan keuangan dalam rangka desentralisasi,
dekonsentrasi, dan tugas pembantuan berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
-
Mewujudkan
optimalisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembiayaan daerah agar
diperoleh sumber pembiayaan dengan biaya rendah dan tingkat risiko yang dapat
ditoleril.
-
Mewujudkan
penyelenggaraan sistem informasi keuangan daerah yang transparan, akurat,
relevan, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ø Sedangkan untuk struktur organisasi dan kepengurusan dari DJPK saat ini terdiri
dari :
A. Direktur jenderal perimbangan keuangan : Dr.
Marwanto Harjowiryono, Ma
a.
Sekretaris Ditjen
Perimbangan Keuangan : Prof. Dr. Heru Subiyantoro. Msc.
b.
Direktorat Dana Perimbangan
-
Direktur dana
perimbangan : Drs. Pramudjo, M Soc Sc
c.
Direktorat Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah
-
Direktur pajak
daerah dan retribusi daerah : Ir.
Adijanto, Mpa
d.
Direktorat Pembiayaan
dan Kapasitas Daerah
-
Direktur pembiayaan
dan kapasitas daerah : Drs. Adriansyah
e.
Direktorat Evaluasi
Pendanaan dan Informasi Keuangan Daerah
-
Direktur evaluasi
pendanaan dan informasi keuangan daerah : Yusrizal Ilyas, Mpa
Pada masa sekarang ini, keberadaan DJPK dirasa
semakin penting. Hal tersebut dikarenakan jumlah dana yang disalurkan ke daerah
melalui pos Belanja Untuk Daerah dalam APBN cenderung meningkat setiap
tahunnya.
Sehingga dengan keberadaan Direktorat Jendral
Perimbangan Keuangan diharapkan kebijakan dan standarisasi teknis
di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
dapat lebih terarah dan terealisasi dengan baik
sesuai dengan kebijakan yang telah ditentukan, guna menunjang peningkatan dan
pemerataan pendapatan dan kesejahteraan daerah.
Juni
Ariyanto/20/3J Akuntansi STAN