Selasa, 19 Februari 2013

Sejarah Audit Kinerja Sektor Pemerintah di Indonesia



Pertanggungjawaban merupakan hal yang penting dalam pelaksanaan tugas pelayanan masyarakat, terutama yang dilakukan oleh aparatur pemerintah. Namun, seringkali terdapat penyimpangan kinerja yang dilakukan oleh aparatur pemerintah dalam menjalankan tugas. Sehingga kinerja aparatur pemerintah menjadi dikatakan tidak efektif dan efisien.
Sebagai pendukung tercapainya kinerja yang efektif, efisien, sesuai standard dan patuh pada peraturan, maka diperlukan sesuatu yang dpata digunakan untuk menilai kinerja aparatur pemerintah. Salah satunya dengan Adit Kinerja, dan tentunya diperlukan aparat yang menjalan kan fungsi tersebut.
 Sehingga dibentuklah instansi-instansi pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi pokok dan fungsi melakukan pengawasan yang tergabung dalah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). APIP tersebut terdiri atas:
  1. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang bertanggung jawab kepada Presiden;
  2. Inspektorat Jenderal (Itjen)/Inspektorat Utama (Ittama)/Inspektorat yang bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND);
  3. Inspektorat Pemerintah Provinsi yang bertanggung jawab kepada Gubernur, dan;
  4. Inspektorat Pemerintah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota.
Pengawasan intern di lingkungan Departemen, Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) dilaksanakan oleh lnspektorat Jenderal dan lnspektorat Utama/lnspektorat untuk kepentingan Menteri/Pimpinan LPND dalam upaya pemantauan terhadap kinerja unit organisasi yang ada dalam kendalinya.
Pengawasan intern di lingkungan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Inspektorat Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/Kota untuk kepentingan Gubernur/Bupati/Walikota.

DAN
 Dimulai dari era sebelum kemerdekaan RI, aparat pengawasan di Indonesia terus mengalami perkembangan hingga saat ini, yang menujukan betapa penting peran pengawasan untuk terselenggaranya good governance.
Aparat pengawasan yang pertama di Indonesia adalah Djawatan Akuntan Negara ( DAN ), yang secara eksplisit ditetapkan sebagai pihak yang bertugas melakukan penelitian terhadap pembukuan dari berbagai perusahaan negara dan perusahaan jawatan tertentu berdasarkan besluit Nomor 44,l 31 Oktober  1936. Di sini kedudukan DAN berada dibawah di bawah Thesauri Jenderal pada Kementerian Keuangan.
Kemudian kedudukan DAN berubah menjadi di bawah Menteri Keuangan secara langsung, dan terlepas dari Thesauri Jenderal dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 1961 tentang Instruksi bagi Kepala Djawatan Akuntan Negara (DAN).
DPPKN/DJPKN
Pada periode selanjutnya melalui Keputusan Presiden Nomor 239 Tahun 1966 dibentuk Direktorat Djendral Pengawasan Keuangan Negara (DDPKN) yang kemudian dikenal dengan DJPKN pada Departemen Keuangan. DDPKN mempunyai tugas untuk melakukan  pengawasan anggaran, baik anggaran negara, anggaran daerah, dan badan usaha milik negara/daerah, serta pengawasan badan usaha/jawatan, yang semula merupakan tugas DAN dan Thesauri Jenderal.
Hingga diterbitkannya keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1971 khusus pada Departemen Keuangan, tugas Inspektorat Jendral dalam bidang pengawasan keuangan negara dilakukan oleh DJPKN.
Berdasarkan pertimbangan diperlukannya badan/lembaga pengawasan yang dapat melaksanakan fungsinya secara leluasa tanpa mengalami kemungkinan hambatan dari unit organisasi pemerintah yang menjadi obyek pemeriksaannya.
Maka DJPKN ditransformasikan menjadi BPKP, yaitu sebuah lembaga pemerintah non departemen (LPND) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, melalui Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983.
Pada tahun 2001 dikeluarkan Keputusan Presiden Nomor 103 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen. Sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui  Peraturan Presiden No 64 tahun 2005.
Dalam Pasal 52 disebutkan bahwa, BPKP mempunyai tugas untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada masa reformasi, BPKP banyak mengadakan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman dengan pemda dan departemen/lembaga sebagai mitra kerja BPKP. Untuk membantu mitra kerja untuk meningkatkan kinerjanya dalam rangka mencapai good governance.
Berdasar arahan Presiden RI tanggal 11 Desember 2006, BPKP melakukan reposisi dan revitalisasi fungsi untuk kedua kalinya. Reposisi dan revitalisasi BPKP diikuti dengan penajaman visi, misi, dan strategi.
Dalam rangka pembenahan aparatur pemerintah mulai dari awal berdirinya Orde Baru tahun 1966, berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Ampera Nomor 15/U/Kep/8/1966 tanggal 31 Agustus 1966 ditetapkan kedudukan, tugas pokok dan fungsi Inspektorat Jenderal Departemen.
Berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Ampera Nomor 38/U/Kep/9/1966 tanggal 21 September 1966 dibentuk Inspektorat Jenderal pada delapan departemen, termasuk Departemen Keuangan.
Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133/Men.Keu/1967 tanggal 20 Juli 1967 ditetapkan pembentukan Badan Alat Pelaksana Utama Pengawasan Departemen Keuangan yaitu Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan .
Pada masa Kabinet Pembangunan dengan Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita), upaya penyempurnaan aparatur pemerintah terus dilanjutkan. Pada awal pelaksanaan Repelita II tepatnya tanggal 26 Agustus 1974, terbit Keputusan Presiden Nomor 44 tahun 1974 tentang susunan Organisasi Departemen.
Sebagai pelaksanaan Keputusan Presiden tahun 1974, diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 405/KMK/6/1975 tanggal 16 April 1975 tentang Susunan Orgasnisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, yang terdiri dari :
a. Sekretariat Inspektorat Jenderal
b. Inspektur Kepegawaian
c. Inspektur Keuangan dan Perlengkapan

d. Inspektur Pajak
e. Inspektur Bea dan Cukai

Selanjutnya, dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-959/KMK.01/1981 tanggal 15 Oktober 1981, Susunan Organisasi Inspektorat Jenderal disempurnakan, menjadi :
a. Sekretariat Inspektorat Jenderal
b. Inspektur Kepegawaian
c. Inspektur Keuangan
d. Inspektur Perlengkapan

e. Inspektur Pajak
f. Inspektur Bea dan Cukai
g Inspektur Umum

Mengingat beban tugas semakin berat, perlu adanya peninjauan kembali, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-800/KMK.01/1985 tanggal 28 September 1985 maka susunan organisasi Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan disempurnakan kembali menjadi :
a. Sekretariat Inspektorat Jenderal
b. Inspektur Kepegawaian
c. Inspektur Keuangan
d. Inspektur Perlengkapan

e. Inspektur Anggaran
f. Inspektur Pajak
g. Inspektur Bea dan Cukai
h. Inspektur Umum

Awal tahun 2011, Kementerian Keuangan melakukan perubahan dalam formasi jajaran pejabat Eselon I dan Eselon II di lingkungan Kementerian Keuangan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 184/KMK.01/2010 susunan organisasi Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan menjadi sebagai berikut:
a. Sekretariat Inspektorat Jenderal
b. Inspektorat I
c. Inspektorat II
d. Inspektorat III
e. Inspektorat IV

f. Inspektorat V
g. Inspektorat VI
h. Inspektorat VII
i. Inspektorat Bidang Investigasi

Sedangkan lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewnang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ). -sejarah BPK.

Oleh : Juni Ariyanto/20/3J Akuntansi STAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar