Jumat, 29 Maret 2013

Tugas Studi Kasus A.1 , B.1 , B.2

Lembaga Audit Pemerintah
TIM AUDIT KINERJA
KANTOR DIREKTORAT PERIMBANGAN KEUANGAN


Kertas Kerja Audit

Indeks
A.1



Auditee              : Kantor DJPK
Tahun Buku       : 2012
Dibuat Oleh       : Juni Ariyanto
Di-review Oleh : Moch. Bara Ampera


PEMAHAMAN ATAS ENTITAS YANG DIAUDIT

Tujuan
Memahami Kantor Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan

Langkah-langkah
  1.      Wawancara dengan manajemen da staf kunci.
  2.      Review kebijakan-kebijakan, pengarahan-pengarahan, dan dokumen-dokumen.
  3.      Review laporan kinerja entitas serta laporan mengenai rencana kerja prioritasnya.
  4.      Review peninjauan fisik terhadap fasilitas-fasilitas yang dimiliki oleh entitas.
  5.      Telusi dan sistem dan prosedur pengendalian.
  6.      Analisis hubungan antara pemanfaatan sumber daya dan hasilnya.
  7.      Identifikasi risiko entitas..
  8.      Review laporan-laporan audit yang telah dilakukan sebelumnya, termasuk laporan audit yang dilakukan oleh auditor lainnya.

Hasil
  1.      Gambaran Umum Entitas
  2.      Pemahaman atas Input, Proses, dan Output Entitas.
  3.      Informasi lainnya.





 Lembaga Audit Pemerintah
 TIM AUDIT KINERJA
 KANTOR DIREKTORAT PERIMBANGAN KEUANGAN


Kertas Kerja Audit


Indeks
B.1




Auditee              : Kantor DJPK
Tahun Buku       : 2012
Dibuat Oleh       : Juni Ariyanto
Di-review Oleh : Moch. Bara Ampera


IDENTIFIKASI AREA KUNCI

Tujuan
Menetukan area kunci

Langkah-langkah
 1.   Analisis untuk menentukan area audit potensial dengan menggunakan pendekatan faktor pemilihan pada lima tugas utama DJPK, yaitu :
   a.     perumusan kebijakan di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
   b.    Pelaksanaan kebijakan di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
   c.     Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
   d.    Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
   e.    Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.

Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan pemeringkatan area audit potensial adalah sebagai berikut :
  a.      Risiko manajemen, yaitu risiko bahwa ntitas atau area yang akan diaudit melakukan tindakan yang ketidakekonomisan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan.
  b.      Signifikansi, yaitusignifikansi dari suatu area audit yang berkaitan dengan tingkat besar kecilnya pengaruh kegiatan tersebut terhadap entitas secara keseluruhan. Di sini tim audit berfokus pada tingkat materialitas finansialnya.
  c.       Dampak potensial dari audit kinerja, yang meliputi unsure efektifitas, peningkatan perencanaan, pengendalian, dan penegelolaan, serta peningkatan akuntabilitas efisiensi, ekonomi, dan kepentingan mutu pelayanan. Dalam hal ini peningkatan pengendalian dan pengeloalaan dimasukan sebagai salah satu factor pertimbangan dalam pembobotan karena entitas yang diaudit melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perimbangan keuangan antara pemerintah Pusat dan Derah.
  d.      Auditabilitas, berkaitan dengan tim audit dalam melaksanakan sudit berdasarkan standard professional.

2.   Aanalisis untuk menentukan area kunci berdasarkan area dengan memerhatikan beberapa faktor sebagai berikut.
  a.      Risiko manajemen, yaitu risiko manajemen tidak tercapainya ‘3E’ (ekonomis, efisiensi, dan efektivitas).
  b.      Signifikansi, yaitu menilai apakah suatu kegiatan dalam area audit secara komparatif memiliki pengaruh yang besar terhadap kegiatan lainnya dalam objek audit secara keseluruhan. Faktor-faktor yang dipertimbangkan antara lain Materialitas keuangan, Batas kritis keberhasilan, Visibilitas.
  c.       Dampak hasil pemeriksaan, yaitu pengaruh hasil audit terhadap perbaikan atas area yang diaudit. Oleh karena entitas yang diaudit adalah Sekretariat Jenderal Kemenkeu yang bertugas melakukan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan, maka unsur lain yang juga harus dilihat dalam “dampak hasil pemeriksaan” adalah apakah tugas Sekretariat Jenderal Kemenkeu tersebut dapat berjalan dengan baik dengan adanya audit kinerja ini.
  d.      Auditabilitas, berkaitan dengan kemampuan tim audit untuk melaksanakan audit sesuai dengan standar profesional.

Hasil
1. Area Audit Potensian
Dari kelima area audit potensial yang ada dipilih satu area audit yaitu ‘Perumusan standar, norma, pedoman, criteria, dan prosedur di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

2. Area Kunci
Area kunci yang akan dianalisis oleh tim audit berdasarkan hasil analisis pelaksanaan audit di lapangan adalah pada proses perumusan standar norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Lembaga Audit Pemerintah
 TIM AUDIT KINERJA
 KANTOR DIREKTORAT PERIMBANGAN KEUANGAN



Kertas Kerja Audit

Indeks
B.2






Auditee              : Kantor DJPK
Tahun Buku       : 2012
Dibuat Oleh       : Juni Ariyanto
Di-review Oleh : Moch. Bara Ampera
PENETAPAN TUJUAN DAN LINGKUP AUDIT

Tujuan
Menetapkan tujuan audit tetap ( firm audit objective ) dan lingkup audit.

Langkah-langkah
3.  Tentukan tujuan audit tetap berdasarkan area kunci yang telah ditetapkan sebelumnya.
4. Tentukan lingkupaudit dengan langkah-langkah sebagai berikut :
   a. Manfaatkan informasi dari tahap audit sebelumnya
   b.Sesuaikan lingkup audit
   c. Gunakan pertimbangan professional
   d. Pertimbangkan karakteristik objek audit

Hasil
  1. Tujuan Audit Tetap
Dari 5 area potensial yang ada, tim audit melihat area ‘Perumusan standar, norma, pedoman, criteria, dan prosedur di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan daerah’ adalah area yang paling penting untuk dilakukan audit dikarenakan area ini akan menetukan hasil kinerja dari DJPB mengenai pertimbangan keuangan antara pemerintah Pusat dan Derah.
Berdasarkan pertimbangan di atas pemeriksaan akan lebih berfokus pada penilaian efektifitas pengelolaan administrasi, pelaksanaan prosedur, dan akuntabilitas pada proses perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah sehingga diharapkan hasil dari audit ini dapat meningkatkan mutu kinerja dari aparat DJPK serta akuntabilitasnya. Dengan demikian, perumusan tujuan audit tetap adalah :

“Menilai efektifitas pengelolaan administrasi, pelaksanaan prosedur, dan akuntabilitas pada proses perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah’.

Untuk memenuhi tujuan di atas, audit akan menilai :
  1. Apakah struktur organisasi dan pengelolaan keuangan telah mendukung pelaksanaan perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah ?
  2. Apakah proses perumusan tersebut sudah sesuai denganprosedur yang ditetapkan ?
  3. Apakah pelaksaan perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah telah dikelola dan dipertanggung jawabkan dengan baik ?

  1. Lingkup Audit
    1. Tahun anggaran yang di audit adalah tahun 2011-2012.
    2. Lingkup kegiatan yang diperiksa dalam audit meliputi pelaksaan prosedur, administrasi, dan akuntabilitas.
    3. Lingkup kegiatan yang diuji dalam audit berdasarkan pemilihan area kunci yang telah dilakukan mencakup satu area kunci, yaitu pada perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
    4. Lokasi audit berada di kantor DJPK Jakarta Pusat.
    5. Audit pada instansi eselon-eselon lain hanya bersifat konfirmasi.

Juni Ariyanto/20/3J akuntansi/STAN

Selasa, 12 Maret 2013

Profil Direktorat Jendral Peerimbangan Keuangan



Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan( DJPK ) merupakan salah satu Instansi keuangan yang berada di bawah KementrianKeuangan. DJPK sendiri dibentuk berdasarkan amanat dari Pasal 18A UUD 1945, Pasal 2d, 2e dan 2f Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004, dan Pasal 2 Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004, yang menyatakan bahwa hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah merupakan hal yang penting dan strategis dalam rangka pengelolaan keuangan negara.
DJPK sendiri merupakan pengabungan dari beberapa unit eselon II dari DirektoratJenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan (DJAPK) Badan Pengkajian Ekonomi Keuangan dan Kerjasama Internasional (BAPPEKI) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2006 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia.
Ada pun tugas dari DJPK adalah         merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perimbangan keuangan. Serta terdapat beberapa fungi dari DJPK antara lain :
            a. perumusan kebijakan di bidang perimbangan keuangan.
            b. pelaksanaan kebijakan di bidang perimbangan keuangan.
            c.         penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perimbangan keuangan.
            d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perimbangan keuangan.
            e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Ø  Dalam mengemban tugas dan fungsi, DJPK mempunyai Visi :
”Menjadi unit organisasi yang profesional, kredibel, transparan, dan akuntabel dalam perumusan dan pengelolaan kebijakan di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.”
Serta untuk dapat mewujudkan Visi yang telah ditetapkan tersebut, DJPK melaksanakan Misi sebagai berikut :
-          Mewujudkan optimalisasi pendapatan asli daerah melalui pengkajian, supervisi, dan evaluasi kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah yang konstruktif, adil, dan selaras dengan kebijakan perpajakan nasional.
-          Mewujudkan optimalisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan dana perimbangan yang transparan, adil, proporsional, dan demokratis.
-          Mewujudkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan keuangan dalam rangka desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
-          Mewujudkan optimalisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembiayaan daerah agar diperoleh sumber pembiayaan dengan biaya rendah dan tingkat risiko yang dapat ditoleril.
-          Mewujudkan penyelenggaraan sistem informasi keuangan daerah yang transparan, akurat, relevan, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ø  Sedangkan untuk struktur organisasi  dan kepengurusan dari DJPK saat ini terdiri dari :
A.      Direktur jenderal perimbangan keuangan : Dr. Marwanto Harjowiryono, Ma
a.      Sekretaris Ditjen Perimbangan Keuangan : Prof. Dr. Heru Subiyantoro. Msc.

b.      Direktorat Dana Perimbangan
-    Direktur dana perimbangan : Drs. Pramudjo, M Soc Sc

c.       Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
-    Direktur pajak daerah dan retribusi daerah :  Ir. Adijanto, Mpa

d.      Direktorat Pembiayaan dan Kapasitas Daerah
-    Direktur pembiayaan dan kapasitas daerah : Drs. Adriansyah

e.      Direktorat Evaluasi Pendanaan dan Informasi Keuangan Daerah
-    Direktur evaluasi pendanaan dan informasi keuangan daerah :  Yusrizal Ilyas, Mpa
Pada masa sekarang ini, keberadaan DJPK dirasa semakin penting. Hal tersebut dikarenakan jumlah dana yang disalurkan ke daerah melalui pos Belanja Untuk Daerah dalam APBN cenderung meningkat setiap tahunnya.
Sehingga dengan keberadaan Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan diharapkan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dapat lebih terarah dan terealisasi dengan baik sesuai dengan kebijakan yang telah ditentukan, guna menunjang peningkatan dan pemerataan pendapatan dan kesejahteraan daerah.

Juni Ariyanto/20/3J Akuntansi STAN