Rabu, 17 April 2013

Penetapan Kriteria Audit ( PKA )


Lembaga Audit Pemerintah
TIM AUDIT KINERJA
KANTOR DIREKTORAT JENDRAL  PERIMBANGAN KEUANGAN

Kertas Kerja Audit
Indeks
B.3
Auditee               : Kantor DJPK Jakarta
Tahun Buku        : 2011 dan 2012
Dibuat Oleh        : Juni Ariyanto
Di-review Oleh   : Moch. Bara Ampera

PENETAPAN KRITERIA AUDIT
TUJUAN
Menetapkan kriteria audit.
Langkah-langkah
      1.  Nilai ketepatan karakteristik kriteria audit
      2. Tentukan sumber kriteria audit
      3. Kembangkan kriteria audit
      4.  Komunikasikan kriteria dengan auditee

Hasil

1.      Menilai Ketepatan Kriteria Audit

Tim audit merumuskan kriteria pemeriksaan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
a.      Standar kinerja yang sewajarnya
b.      Bukan standar minimum terendah atau standar yang tertinggi yang dapat dicapai
c.       Mencerminkan praktik yang baik

2.      Sumber Kriteria Audit

Untuk merumuskan kriteria yang baik, tim audit memepelajari berbagai macam peraturan, kebijakan pemerintah, pendapat ahli dan standar yang terkait dengan penentuan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur  di bidang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.
Tim audit juga melihat panduan praktik yang dikeluarkan Kementrian Keuangan seperti :

a. UU nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
b. PP nomor 56 tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah.
c. PMK nomor 46 tahun 2006 tentang Tata cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah.

Di samping itu, tim audit melakukan konsultasi serta berbagai pengetahuan dan pengalaman ( sharing knowledge ) dengan timaudit lainnya yang kebetulan memeriksa kegiatan yang sama. Upaya lain yang juga dilakukan tim audit mempelajari contoh perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur  dari instansi yang lain sebagai suatuperbandingan.

3.      Mengembangkan Kriteria Audit

Tujuan Audit Tetap ( FAO ) 1

Apakah struktur organisasi dan pengelolaan keuangan telah mendukung dalam penentuan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur  di bidang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah ?

Kriteria dijabarkan sebagai berikut .

a.      Menetapkan struktur organisasi yang memadai untuk mendukung penentuan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur.
    - Adanya bagian khusus yang memantau perlunya penentuan suatu standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur  di bidang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah untuk diberlakukan.
    -  Adanya kajian mengenai kesesuaian standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur  dengan keadaan di lapangan.
   - Adanya pejabat yang bertanggung jawab atas  standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur  di bidang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.
    - Adanya pegawai yang ahli dalam penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur DJPK.

b.      Menyelenggarakn pengelolaan keuangan yang efektif dalam penetuan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur.
    - Adanya dukungan biaya dalam perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur.
    - Adanya peraturan bahwa semua pembayaran yang dilakukan harus sesuai dengan ketentuan.

Tujuan Audit Tetap ( FAO ) 2

Apakah proses perumusan tersebut telah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan ?

Kriterianya dijabarkan sebagai berikut.

a.      Memiliki standar kegiatan dalam perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur.
-  Standar tersebut telah diketahui oleh pegawai yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
-  Standar tersebut mudah dipahami dan dimengerti.
-  Adanya penerapan standar kegiatan perumusan.
-  Standar tersebut telah diberlakukan secara baku.

b.      Kegiatan perumusan dilaksanakan sesuai standar yang telah ditetapkan
-   Adanya proses perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur yang telah sesuai dengan prosedur.
-   Adanya realisasi ketepatan waktu pelaksanaan sesuai standar.

c.       Mengindentifikasi, menilai, dan menangani risiko-risiko yang timbul dalam proses perumusan.
-  Adanya kegiatan pencatatan , penggolongan, dan analisis terhadap risiko yang mungkin terjadi.
-  Adanya pelaporan.
-  Adanya keseriusan dalam penganan masalah yang terjadi.

Tjuan Audit Tetap ( FAO ) 3

Apakah pelaksanaan perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur  di bidang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah telah dikelola dan dipertanggungjawabkan dengan baik ?

a.      Mengevaluasi kinerja tim penyusun standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur  di bidang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.
-   Tersedia informasi mengenai evaluasi kinerja.
-   Standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur  di bidang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah bebas dari pengaruh kepentingan sebagian pihak.
-   Adanya lembaga yang mengawasi baik internal maupun eksternal.

b.      Mempertanggungjawabkan kinerja DJPK
-Adanya mekanisme pertanggungjawaban yang memadai.
- Adanya pertanggungjawaban yang sesuai dengan ketentuan.
- Adanya umpan balik atas pertanggungjawaban yang dilakukan.

4. Mengomunikasikan kriteria dengan Auditee
Dalam diskusi antara auditee dengan tim audit, auditee menyetujui model kriteria yang diajukan oleh tim audit.

Juni Ariyanto/20/3J Akuntansi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar