Sabtu, 11 Maret 2017
Selamat menikah ya Ukhti
Sebuah angan yang akhirnya hanya sebatas angan ,
Hari ini, adalah hari dimana aku tak pernah merasa sebahagia ini, namun juga tak pernah ku merasa sesedih ini.
Rupiah demi rupiah ku kumpulkan untuk hari itu, untuk hari dimana engkau halal bagiku.
Selama ini, sengaja aku menahan rindu sampai datangnya hari itu, tanpa pacaran namun datang untuk memberikan kepastian.
Hari itu serasa tertancap paku di jantungku, mendapat sepucuk undangan yang tertera nama mu, namun bukan dengan namaku. Ada nama lain yang aku tak pernah tahu.
Apakah ini ujian ?
Sejenak aku tertunduk pilu, harus bagaimana ini, apa yang bisa ku lakukan sekarang. Tak mungkin bagi ku untuk sengaja melamarmu, engkau telah dilamar oleh saudara seiman ku, sudah haram bagi ku untuk melamarmu.
Ingin rasanya aku meminta dalam doa, semoga semua batal tak pernah ada. Tapi apakah aku mampu, apakah aku sejahat itu. Dalam doa ku hanya ada kebaikan untuk mu, mana mungkin aku meminta hal buruk terjadi padamu.
Sungguh bingung hati ini, mau kemana lagi, kepada siapa lagi. Tak mudah bagiku untuk menemukan tambatan hati, orang yang akan menemaniku sampai maut menghampiri.
Tak pernah yang namanya "Ikhlas" menjadi seberat ini. Tapi mau apa lagi ?
Ya sudahlah.
Hari ini engkau resmi menjadi miliknya ya ukhti. Kini memikirkan dirimu saja sudah merupakan hal yang haram bagiku.
Semoga Allah berikan kebahagiaan pada mu, kelanggengan pada pernikahanmu, dan rahmat pada mu dan suamimu.
Semoga Allah pun segera mempertemukan aku dengan jodohku.
Rabu, 17 April 2013
Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan
( DJPK ) merupakan salah satu Instansi keuangan yang berada di bawah Kementrian
Keuangan. DJPK sendiri dibentuk berdasarkan amanat dari Pasal 18A UUD 1945,
Pasal 2d, 2e dan 2f Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004, dan Pasal 2 Undang Undang
Nomor 33 Tahun 2004, yang menyatakan bahwa hubungan keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah merupakan hal yang penting dan strategis dalam
rangka pengelolaan keuangan negara.
DJPK
sendiri merupakan pengabungan dari beberapa unit eselon II dari Direktorat
Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan (DJAPK) Badan Pengkajian Ekonomi
Keuangan dan Kerjasama Internasional (BAPPEKI) sebagaimana tertuang dalam
Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2006 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I
Kementerian Negara Republik Indonesia.
Ada pun tugas dari DJPK adalah merumuskan serta melaksanakan kebijakan
dan standardisasi teknis di bidang perimbangan keuangan. Serta terdapat
beberapa fungi dari DJPK antara lain :
a. perumusan
kebijakan di bidang perimbangan keuangan.
b. pelaksanaan kebijakan di bidang
perimbangan keuangan.
c. penyusunan norma, standar, prosedur
dan kriteria di bidang perimbangan keuangan.
d. pemberian bimbingan teknis dan
evaluasi di bidang perimbangan keuangan.
e. pelaksanaan administrasi Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan.
Ø Dalam mengemban tugas dan fungsi, DJPK
mempunyai Visi :
”Menjadi unit organisasi yang profesional,
kredibel, transparan, dan akuntabel dalam perumusan dan pengelolaan kebijakan
di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah.”
Serta
untuk dapat mewujudkan Visi yang telah ditetapkan tersebut, DJPK melaksanakan
Misi sebagai berikut :
-
Mewujudkan
optimalisasi pendapatan asli daerah melalui pengkajian, supervisi, dan evaluasi
kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah yang konstruktif, adil, dan selaras
dengan kebijakan perpajakan nasional.
-
Mewujudkan
optimalisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan dana perimbangan yang
transparan, adil, proporsional, dan demokratis.
-
Mewujudkan
efisiensi dan efektifitas pengelolaan keuangan dalam rangka desentralisasi,
dekonsentrasi, dan tugas pembantuan berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
-
Mewujudkan
optimalisasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembiayaan daerah agar
diperoleh sumber pembiayaan dengan biaya rendah dan tingkat risiko yang dapat
ditoleril.
-
Mewujudkan
penyelenggaraan sistem informasi keuangan daerah yang transparan, akurat,
relevan, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ø Sedangkan untuk struktur organisasi dan kepengurusan dari DJPK saat ini terdiri
dari :
A. Direktur jenderal perimbangan keuangan : Dr.
Marwanto Harjowiryono, Ma
a.
Sekretaris Ditjen
Perimbangan Keuangan : Prof. Dr. Heru Subiyantoro. Msc.
b.
Direktorat Dana Perimbangan
-
Direktur dana
perimbangan : Drs. Pramudjo, M Soc Sc
c.
Direktorat Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah
-
Direktur pajak
daerah dan retribusi daerah : Ir.
Adijanto, Mpa
d.
Direktorat Pembiayaan
dan Kapasitas Daerah
-
Direktur pembiayaan
dan kapasitas daerah : Drs. Adriansyah
e.
Direktorat Evaluasi
Pendanaan dan Informasi Keuangan Daerah
-
Direktur evaluasi
pendanaan dan informasi keuangan daerah : Yusrizal Ilyas, Mpa
Pada masa sekarang ini, keberadaan DJPK dirasa
semakin penting. Hal tersebut dikarenakan jumlah dana yang disalurkan ke daerah
melalui pos Belanja Untuk Daerah dalam APBN cenderung meningkat setiap
tahunnya.
Sehingga dengan keberadaan Direktorat Jendral
Perimbangan Keuangan diharapkan kebijakan dan standarisasi teknis
di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
dapat lebih terarah dan terealisasi dengan baik
sesuai dengan kebijakan yang telah ditentukan, guna menunjang peningkatan dan
pemerataan pendapatan dan kesejahteraan daerah.
Juni
Ariyanto/20/3J Akuntansi STAN
Penetapan Kriteria Audit ( PKA )
Lembaga Audit Pemerintah
TIM AUDIT KINERJA
KANTOR DIREKTORAT JENDRAL
PERIMBANGAN KEUANGAN
Kertas Kerja Audit
Indeks
B.3
|
Auditee
:
Kantor DJPK Jakarta
Tahun Buku : 2011 dan 2012
Dibuat Oleh : Juni
Ariyanto
Di-review Oleh : Moch.
Bara Ampera
PENETAPAN KRITERIA AUDIT
TUJUAN
Menetapkan kriteria audit.
Langkah-langkah
1. Nilai ketepatan karakteristik kriteria audit
2. Tentukan sumber kriteria audit
3. Kembangkan kriteria audit
4. Komunikasikan kriteria dengan auditee
Hasil
1.
Menilai Ketepatan Kriteria Audit
Tim audit merumuskan kriteria pemeriksaan
dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
a.
Standar kinerja yang sewajarnya
b.
Bukan standar minimum terendah atau standar
yang tertinggi yang dapat dicapai
c.
Mencerminkan praktik yang baik
2.
Sumber Kriteria Audit
Untuk merumuskan kriteria yang baik, tim audit
memepelajari berbagai macam peraturan, kebijakan pemerintah, pendapat ahli dan
standar yang terkait dengan penentuan standar, norma, pedoman, kriteria, dan
prosedur di bidang perimbangan keuangan
antara pusat dan daerah.
Tim audit juga melihat panduan praktik yang
dikeluarkan Kementrian Keuangan seperti :
a. UU nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
b. PP nomor 56 tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah.
c. PMK nomor 46 tahun 2006 tentang Tata cara
Penyampaian Informasi Keuangan Daerah.
Di samping itu, tim audit melakukan
konsultasi serta berbagai pengetahuan dan pengalaman ( sharing knowledge ) dengan timaudit lainnya yang kebetulan
memeriksa kegiatan yang sama. Upaya lain yang juga dilakukan tim audit mempelajari
contoh perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur dari instansi yang lain sebagai
suatuperbandingan.
3.
Mengembangkan Kriteria Audit
Tujuan Audit Tetap ( FAO ) 1
Apakah
struktur organisasi dan pengelolaan keuangan telah mendukung dalam penentuan
standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur
di bidang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah ?
Kriteria dijabarkan sebagai berikut .
a.
Menetapkan struktur organisasi yang memadai
untuk mendukung penentuan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur.
- Adanya bagian khusus yang memantau perlunya penentuan suatu standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah untuk diberlakukan.
- Adanya bagian khusus yang memantau perlunya penentuan suatu standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah untuk diberlakukan.
- Adanya kajian mengenai kesesuaian standar,
norma, pedoman, kriteria, dan prosedur dengan
keadaan di lapangan.
- Adanya pejabat yang bertanggung jawab
atas standar, norma, pedoman, kriteria,
dan prosedur di bidang perimbangan keuangan
antara pusat dan daerah.
- Adanya pegawai yang ahli dalam penyusunan standar,
norma, pedoman, kriteria, dan prosedur DJPK.
b.
Menyelenggarakn pengelolaan keuangan yang
efektif dalam penetuan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur.
- Adanya dukungan biaya dalam perumusan standar,
norma, pedoman, kriteria, dan prosedur.
- Adanya peraturan bahwa semua pembayaran yang
dilakukan harus sesuai dengan ketentuan.
Tujuan Audit Tetap ( FAO ) 2
Apakah proses perumusan tersebut telah
sesuai dengan prosedur yang ditetapkan ?
Kriterianya dijabarkan sebagai
berikut.
a.
Memiliki standar kegiatan dalam perumusan standar,
norma, pedoman, kriteria, dan prosedur.
- Standar tersebut telah diketahui oleh pegawai
yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
- Standar tersebut mudah dipahami dan
dimengerti.
- Adanya penerapan standar kegiatan perumusan.
- Standar tersebut telah diberlakukan secara
baku.
b.
Kegiatan perumusan dilaksanakan sesuai standar
yang telah ditetapkan
- Adanya proses perumusan standar, norma, pedoman,
kriteria, dan prosedur yang telah sesuai dengan prosedur.
- Adanya realisasi ketepatan waktu pelaksanaan
sesuai standar.
c.
Mengindentifikasi, menilai, dan menangani
risiko-risiko yang timbul dalam proses perumusan.
- Adanya kegiatan pencatatan , penggolongan, dan
analisis terhadap risiko yang mungkin terjadi.
- Adanya pelaporan.
- Adanya keseriusan dalam penganan masalah yang
terjadi.
Tjuan Audit Tetap ( FAO ) 3
Apakah pelaksanaan perumusan standar,
norma, pedoman, kriteria, dan prosedur
di bidang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah telah dikelola
dan dipertanggungjawabkan dengan baik ?
a.
Mengevaluasi kinerja tim penyusun standar,
norma, pedoman, kriteria, dan prosedur
di bidang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.
- Tersedia informasi mengenai evaluasi kinerja.
- Standar, norma, pedoman, kriteria, dan
prosedur di bidang perimbangan keuangan
antara pusat dan daerah bebas dari pengaruh kepentingan sebagian pihak.
- Adanya lembaga yang mengawasi baik internal
maupun eksternal.
b.
Mempertanggungjawabkan kinerja DJPK
-Adanya mekanisme pertanggungjawaban
yang memadai.
- Adanya pertanggungjawaban yang
sesuai dengan ketentuan.
- Adanya umpan balik atas
pertanggungjawaban yang dilakukan.
4. Mengomunikasikan kriteria dengan Auditee
Dalam diskusi antara auditee dengan tim audit, auditee menyetujui model kriteria yang
diajukan oleh tim audit.
Juni Ariyanto/20/3J Akuntansi
Jumat, 29 Maret 2013
Tugas Studi Kasus A.1 , B.1 , B.2
Lembaga Audit Pemerintah
TIM AUDIT KINERJA
KANTOR DIREKTORAT PERIMBANGAN
KEUANGAN
Kertas Kerja Audit
PEMAHAMAN ATAS ENTITAS YANG
DIAUDIT
Tujuan
Memahami Kantor Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan
Langkah-langkah
1. Wawancara
dengan manajemen da staf kunci.
2. Review
kebijakan-kebijakan, pengarahan-pengarahan, dan dokumen-dokumen.
3. Review
laporan kinerja entitas serta laporan mengenai rencana kerja prioritasnya.
4. Review
peninjauan fisik terhadap fasilitas-fasilitas yang dimiliki oleh entitas.
5. Telusi
dan sistem dan prosedur pengendalian.
6. Analisis
hubungan antara pemanfaatan sumber daya dan hasilnya.
7. Identifikasi
risiko entitas..
8. Review
laporan-laporan audit yang telah dilakukan sebelumnya, termasuk laporan audit
yang dilakukan oleh auditor lainnya.
Hasil
1. Gambaran
Umum Entitas
2. Pemahaman
atas Input, Proses, dan Output Entitas.
3. Informasi
lainnya.
|
Lembaga Audit Pemerintah
TIM AUDIT KINERJA
KANTOR DIREKTORAT PERIMBANGAN KEUANGAN Kertas Kerja Audit
IDENTIFIKASI AREA KUNCI
Tujuan
Menetukan area kunci
Langkah-langkah
1.
Analisis untuk menentukan area audit
potensial dengan menggunakan pendekatan faktor pemilihan pada lima tugas
utama DJPK, yaitu :
a. perumusan kebijakan di bidang perimbangan keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah.
b. Pelaksanaan kebijakan di bidang
perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
c. Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di
bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
d. Pemberian bimbingan teknis dan
evaluasi di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
e. Pelaksanaan administrasi Direktorat
Jenderal.
Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan
pemeringkatan area audit potensial adalah sebagai berikut :
a.
Risiko manajemen, yaitu risiko bahwa
ntitas atau area yang akan diaudit melakukan tindakan yang ketidakekonomisan,
ketidakefisienan, dan ketidakefektifan.
b.
Signifikansi, yaitusignifikansi dari suatu
area audit yang berkaitan dengan tingkat besar kecilnya pengaruh kegiatan
tersebut terhadap entitas secara keseluruhan. Di sini tim audit berfokus pada
tingkat materialitas finansialnya.
c.
Dampak potensial dari audit kinerja, yang
meliputi unsure efektifitas, peningkatan perencanaan, pengendalian, dan
penegelolaan, serta peningkatan akuntabilitas efisiensi, ekonomi, dan
kepentingan mutu pelayanan. Dalam hal ini peningkatan pengendalian dan
pengeloalaan dimasukan sebagai salah satu factor pertimbangan dalam pembobotan
karena entitas yang diaudit melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang perimbangan keuangan antara pemerintah Pusat
dan Derah.
d.
Auditabilitas, berkaitan dengan tim audit
dalam melaksanakan sudit berdasarkan standard professional.
2.
Aanalisis untuk menentukan area kunci berdasarkan
area dengan memerhatikan beberapa faktor sebagai berikut.
a. Risiko
manajemen, yaitu risiko manajemen tidak tercapainya ‘3E’ (ekonomis,
efisiensi, dan efektivitas).
b. Signifikansi,
yaitu menilai apakah suatu kegiatan dalam area audit secara komparatif
memiliki pengaruh yang besar terhadap kegiatan lainnya dalam objek audit
secara keseluruhan. Faktor-faktor yang dipertimbangkan antara lain
Materialitas keuangan, Batas kritis keberhasilan, Visibilitas.
c. Dampak
hasil pemeriksaan, yaitu pengaruh hasil audit terhadap perbaikan atas area
yang diaudit. Oleh karena entitas yang diaudit adalah Sekretariat Jenderal
Kemenkeu yang bertugas melakukan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan
Kementerian Keuangan, maka unsur lain yang juga harus dilihat dalam “dampak
hasil pemeriksaan” adalah apakah tugas Sekretariat Jenderal Kemenkeu tersebut
dapat berjalan dengan baik dengan adanya audit kinerja ini.
d. Auditabilitas,
berkaitan dengan kemampuan tim audit untuk melaksanakan audit sesuai dengan
standar profesional.
Hasil
1. Area Audit Potensian
Dari kelima
area audit potensial yang ada dipilih satu area audit yaitu ‘Perumusan
standar, norma, pedoman, criteria, dan prosedur di bidang perimbangan
keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
2. Area Kunci
Area kunci yang akan dianalisis oleh tim audit berdasarkan hasil analisis pelaksanaan audit di lapangan adalah pada proses perumusan standar norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. |
Lembaga Audit Pemerintah
TIM AUDIT KINERJA
KANTOR DIREKTORAT PERIMBANGAN KEUANGAN
Kertas Kerja Audit
PENETAPAN TUJUAN DAN LINGKUP
AUDIT
Tujuan
Menetapkan tujuan audit tetap ( firm audit objective ) dan lingkup
audit.
Langkah-langkah
3. Tentukan tujuan audit tetap berdasarkan
area kunci yang telah ditetapkan sebelumnya.
4. Tentukan lingkupaudit dengan
langkah-langkah sebagai berikut :
a. Manfaatkan informasi dari tahap audit
sebelumnya
b.Sesuaikan lingkup audit
c. Gunakan pertimbangan professional
d. Pertimbangkan karakteristik objek audit
Hasil
Dari 5
area potensial yang ada, tim audit melihat area ‘Perumusan standar, norma,
pedoman, criteria, dan prosedur di bidang perimbangan keuangan antara
Pemerintah Pusat dan daerah’ adalah area yang paling penting untuk dilakukan
audit dikarenakan area ini akan menetukan hasil kinerja dari DJPB mengenai
pertimbangan keuangan antara pemerintah Pusat dan Derah.
Berdasarkan
pertimbangan di atas pemeriksaan akan lebih berfokus pada penilaian
efektifitas pengelolaan administrasi, pelaksanaan prosedur, dan akuntabilitas
pada proses perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang
perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
sehingga diharapkan hasil dari audit ini dapat meningkatkan mutu kinerja dari
aparat DJPK serta akuntabilitasnya. Dengan demikian, perumusan tujuan audit
tetap adalah :
“Menilai efektifitas pengelolaan
administrasi, pelaksanaan prosedur, dan akuntabilitas pada proses perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di
bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah’.
Untuk memenuhi tujuan di atas, audit akan menilai :
Juni Ariyanto/20/3J akuntansi/STAN
|
Langganan:
Postingan (Atom)